Ekstensifikasi adalah bentuk dari cara untuk menigkatakan sebuah hasil produksi dengan cara melakukan penambahan dan juga perluasan dari faktor. KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. 000,00/m2 (tujuh ratus ribu rupiah per meter. g. Pasal 1. 9 / 2001 definisi ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar dan memperluas objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi mengekstraksi. 3. 4. Contoh: Pajak Penghasilan (PPH). Pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, selain daripadapelaksanaan intensifikasi pajak. "Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum. com—Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment yakni dalam proses penghitungan, penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh wajib pajak. adalah pengujian asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, uji ssignifikan parameter individual, dan koefisien determinasi. Kata. 9/2001 tanggal 11 Juli 2001 mengenai pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifkasi pajak,. 2. 01/2017 stdd. tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan(PPH), Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI. Diversifikasi pertanian adalah usaha memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan pertanian. Petugas Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala. 000 dan persentase Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah 20%. dengan melakukan sensus pajak. Ekstensifikasi dilakukan karena target penerimaan pajak setiap tahun terus meningkat. Penanggung jawab pajak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak; b. 934 wajib pajak baru hasil ekstensifikasi. Sedangkan menurut Timbul H Simanjuntak dan Imam Mukhlis (2012:28) definisi ekstensifikasi pajak adalah Ekstensifikasi pajak adalah upayaPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal. Salah satunya adalah dengan inovasi peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. melaku kan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. Dengan demikian dapat simpulkan bahwa pengertian dari ekstensifikasi pajak. PP No 44/2022 itu adalah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jangan sampai mendung perekonomian menjadi semakin gelap bagi sektor tertentu. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi. Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. 9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP) adalah formulir yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan jenis Objek PBB. Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran. Dalam tahap pertama ini, KPP akan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak melalui kunjungan atau visit. 1. Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 yang dilaporkan setiap bulan. 9 / 2001 definisi ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar dan memperluas objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi mengekstraksi. Intensifikasi. Tidak sembarangan, perluasan lahan dilakukan dengan memilih lahan yang memiliki potensi pertanian. Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas mengadministrasikan perpajakan di Indonesia. Kedua, pajak daerah harus secara jelas berdampak pada tanggung jawab fiskal yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Terdapat 5 tahapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan untuk diterbitkannya SP2DK: Tahap Persiapan. Nurlela dan Sihombing (2018) mengemukakan ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan jumlah WP terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi DJP. 184 WP baru yang. 3. 1. 8 milyar. Oleh karena itu, ada beberapa rencana Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Retribusi, yaitu : 1. Terdapat beberapa jenis Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame. Sedangkan intensifikasi pajak dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan, pencairan, tunggakan, penagihan, dan penerapan sanksi yang tegas. Bahwa ekstensifikasi perpajakan, secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. al. Jakarta - . Dampaknya pada PAD adalah adanya jenis pajak daerah yang sangat tidak berpotensi namun terus dikembangkan karena sudah Sementara itu, intensifikasi pajak—berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. Direktorat Keberatan & Banding:PDF | Abstrak Ekstensifikasi pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan cara melakukan survei ke lokasi. Menurut sifat. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Strategi ini dimaksudkan dengan sasaran pada Internal Good Governance yang dilakukan denganAdapun permasalahan pada Laporan Akhir ini adalah Pendapatan Pajak Restoran tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya hal ini. 000. Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Sekretariat Badan. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah bumi dan/atau bangunan berupa unit tempat usaha, perumahan dan. 000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan. com - Indonesia memiliki tanah yang subur dan lahan pertanian yang cukup luas. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ. Lt. 1. Memberi isi dan arti tanggung jawab pemerintah daerah pada umumnya dan kepadaMistaul Amaliyah & Alek Murtin, Pengaruh Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi… 17 Usaha pemerintah, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan melaksanakan program ekstensifikasi dan in-tensifikasi pajak. Pelaksanaan Ekstensifik asi W ajib P ajak . a. 2. Usaha intensifikasi merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian. (7) Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Pratama adalah. Jika dilihat dari definisinya, ekstensifikasi pajak dapat diartikan sebagai segala bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan. Disisi lain, terdapat upaya intensifikasi pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. b. Login. 1. subyek pajak maupun obyek pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi Direktur Jenderal Pajak, yang dimaksud dengan Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belumGridKids. Mapping adalah kegiatan pemetaan potensi perpajakan dan keunggulan fiskal yang terdapat€di wilayah kerja KPP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). (2020). Rumus untuk mengukur efektivitas Teknik pengumpulan data yang ekstensifikasi perpajakan adalah sebagai beriku: digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Ilustrasi. Hasilnya adalah pemerintah daerah hanya menjadi duplikat dari daerah lain padahal setiap daerah memiliki potensi yang berbeda. Penerimaan negara dari pajak hingga tahun 2016 mencapai 88% dari total penerimaan negara pada APBN (APBN, 2016). Oleh Levana Dhia Prawati DEFINISI Definisi Pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang. maka dapat disimpulkan bahwa utang pajak adalah sejumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak pada rentang waktu masa pajak. Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin hari semakin berkembang, upaya DJP dalam meningkatkan penerimaan wajib pajak baru yaitu dengan. Penilai adalah Penilai Pajak dan Petugas Penilai Pajak. Mengacu pada beleid itu, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ditjen. Intensifikasi adalah kepercayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Cara semacam ini juga disebut tumpangsari. Unit Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam PMK 210/PMK. 2. Ekstensifikasi adalah usaha meningkatkan hasil produksi dengan cara menambah atau. Ekstensifikasi merupakan usaha-usaha untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang baru. Daftar Sasaran Ekstensifikasi, yang selanjutnya disingkat DSE, adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 39/PJ/2021TENTANGIMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DAN BUSINESS INTELLIGENCEDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:. Pajak Hotel dan Restoran Primodona Penerimaan Asli Daerah Hambatan dan Tantangan dalam aplikasi dilapangan. Baca Juga. Bahwa ekstensifikasi perpajakan, secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:JAKARTA, DDTCNews – Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III dan IV menjadi dua dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020. Intensifikasi dan ekstensifikasi Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Sebagaimana diketahui, fungsi pemungutan pajak adalah fungsi budgetair dan regulerend. Realisasi penerimaan pajak senilai Rp116,93 miliar atau sebesar 103% dari target. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengeklaim ketentuan tentang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) kini lebih mudah. com—Pajak merupakan sumbangan wajib bagi orang pribadi atau badan, yang memiliki kedudukan di Indonesia. Usaha tersebut dilakukan supaya mendapatkan hasil yang melimpah. 9/2001, Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tim Penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian yang selanjutnya disebut Tim Penyusun DSPPn adalah tim yang ditetapkan oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian untuk tingkat pusat atau Kepala Kantor Wilayah DJP untuk tingkat Kanwil DJP, yang bertugas menganalisis data. Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (2) UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah. Agus, 2005. “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual yang dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Produk Ruangguru. Seksi ekstensifikasi sendiri adalah bagian yang akan berhubungan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. com). Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Total pembayaran para wajib pajak baru ini pun jauh lebih tinggi, mencapai Rp7,7 triliun. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). kemenkeu. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif. (3) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau. 1. Pada Januari—September 2022 terdapat 35. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya. Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2011 dan 2012 kontribusi UMKM untuk PDB (Produk Domestik Bruto) nasional cukup besar, yaitu diatas. 06 / PJ. Oleh: Ricky Winanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak "Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atau dibebankan atas bumi dan bangunan" (Sri, Valentina, dan Aji Suryo, 2006, Perpajakan Indonesia, Jakarta :Salemba Empat. Sebagaim ana dikemukakan oleh Rochmad Sumitro dalam Riwu Kaho. Kunjungan dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk jarak, biaya dan. Ekstensifikasi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah: metode observasi, metode wawancara, dan studi dokumentasi. (Subiyantoro, 2004). a. masyarakat membayar pajak dan retribusi. Sebagaimana diketahui, fungsi pemungutan pajak adalah fungsi budgetair dan regulerend. Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan untuk mengupayakan pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat sebagai subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan. Upaya ekstensifikasi pajak—demi mengejar target penerimaan perpajakan Rp 2. Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jasa perdagangan, hotel, dan restoran. E. adalah Ekstensifikasi. Senin, 1 April 2013 04:51 WIBPeningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. 28 Tahun 2007, bahwa Direktur JenderalMetode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang memanfaatkan data primer dan data sekunder. Sensus pajak yang dilaksanakan pada tahun 2012 dapat menambah jumlah NPWP sebanyak dua juta (Gustina, 2013: 1). 3. terurai adalah sampah plastik dimana. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Ekstensifikasi pajak adalah usaha untuk. Tujuan utama dari kegiatan ekstensifikasi perpajakan adalah untuk memperluas basis data perpajakan. Kini, nomor telepon Head Office - Cabang dan Support beralih menjadi 0804 1 501 501. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum. Terdapat 16 juta dari wajib pajak tersebut yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan, sedangkan sekitar 11 juta. Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Kembangan apakah sudah sesuai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian dasar dan jenis riset berdasarkan tujuan studi adalah pengujian hipotesis. Menurut Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 06/PJ. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak 2. kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). 07 April 2022 22:57. 06 / PJ. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban. 01/2020. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan UU HPP. Umum 1. Upaya Direktorat Jenderal Pajak tersebut menghadapi . Sanksi Berupa Bunga Sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua. Pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, selain daripadapelaksanaan intensifikasi pajak. Berdasarkan hal tersebut, maka bisa dikatakan bahwa KPP. pajak yang masih belum membayar pajak demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Devinisi ekstensifikasi wajib pajak. KPP menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak, bisa secara langsung ataupun melalui pos. Peningkatan yang signifikan di tahun 2022 dikarenakan rencana pemerintah untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mendominasi lebih dari 90 persen dari total penerimaan cukai. 2. digunakan aspek intensifikasi dan ekstensifikasi. Syarat utama sistem identifikasi objek pajak adalah stabilitas. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ. Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun. Menurut SifatPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktora t Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. Jika Anda mencapai halaman ini dari sebuah pranala internal, Anda. Mampu menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ( good governance ). h. Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan objek dalam administrasi DJP.